Agam  

Dua Pengedar Uang Palsu Asal Riau Ditangkap di Pasar Ahad Agam

Perjalanan dua  pengedar uang palsu asal Riau berakhir di Agam. Kedua pelaku, berinisial ML (39) dan SM (38), berhasil dibekuk oleh polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (7/1).

AGAM – Perjalanan dua pengedar uang palsu asal Riau berakhir di Agam. Kedua pelaku, berinisial ML (39) dan SM (38), berhasil dibekuk oleh polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (7/1).

Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah diketahui mengedarkan uang palsu ke pedagang di pasar. Aksi kedua pelaku terbongkar setelah bertransaksi menggunakan uang palsu, yang kemudian mencurigakan pedagang karena memiliki keanehan dibanding uang asli.

“Pelaku mengakui ini adalah pertama kalinya mereka mengedarkan uang palsu di Agam,” ujar Kapolres.

Setelah menjalani interogasi, kedua pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sebanyak lebih kurang Rp3,6 juta. Rinciannya, sekitar Rp1,9 juta di daerah Matur dan Rp1,7 juta di Maninjau.

“Modus kedua pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu dari warung ke warung dengan nilai belanja paling banyak Rp20.000,” tambah Kapolres.

Pelaku juga mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara online dengan harga Rp50 ribu per lembar. Modus operandi pelaku melibatkan belanja sebanyak-banyaknya dengan batas maksimal yang telah ditentukan untuk mendapatkan keuntungan dari uang palsu.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita 157 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, uang tunai hasil penukaran uang palsu melalui belanja sebanyak Rp 3.296.000, dan Suzuki Ertiga yang digunakan saat kejadian.

Kapolres meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam transaksi jual beli. “Tingkatkan kewaspadaan dan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli,” imbau Kapolres.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (mr)