PADANG – Sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan (PJKIP) Sumbar telah mengajukan permintaan informasi ke PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumbar hari ini.
“PJKIP memiliki dasar hukum yang jelas, yang memungkinkan kami untuk mengajukan permintaan informasi kepada lembaga publik seperti PPID Utama, sesuai dengan UU 14 tahun 2008,” ungkap Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir, setelah mengajukan permintaan informasi ke PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumbar di Kantor Diskomifotik Sumbar pada Selasa (9/1/2024).
Almudazir didampingi Sekretaris PJKIP Sumbar, Zondra Volta, dalam pengajuan permintaan informasi sesuai dengan ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Langkah ini kami ambil sesuai peraturan yang berlaku dalam UU, sebagai upaya untuk memperoleh informasi dan dokumen publik dengan cara pantas,” ujar Zondra Volta.
Almudazir ditanya mengenai informasi apa yang diminta kepada PPID Utama, ia menyatakan bahwa hal tersebut terkait dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai tidak diperpanjangnya masa tugas Komisi Informasi Sumbar.
“Berkaitan dengan berita yang viral beberapa hari belakangan ini, kami ingin mengetahui dokumen lengkap termasuk berita acara rapat-rapat dan orang-orang yang hadir dalam rapat, yang mengakibatkan dikeluarkannya SK Gubernur yang tidak memperpanjang masa tugas Komisioner Informasi KI Sumbar. Selain Ketua dan Sekretaris kami, Adrian Tuswandi dan Novrianto juga diberi kuasa untuk mengajukan permintaan ini,” jelas Almudazir.
Permintaan informasi dari PJKIP kepada PPID Utama diterima oleh Aidil, pengelola PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Kami menerima permintaan tersebut dan akan kami kaji. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atau informasi yang diminta oleh PJKIP Sumbar,” kata Aidil. (*)