Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumbar. Keputusan ini tertuang dalam Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumbar dengan Nomor: Mak/01/1/2024 pada Selasa, 9 Januari 2024.
Maklumat tersebut memiliki beberapa poin utama:
- Mengingat maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, diperlukan penegasan dan pengaturan.
- Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengeluarkan maklumat:
- Bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
- Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dapat dipidana dengan pidana atau denda.
- Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (deri)