Padang  

Satpol PP Agam Amankan 30 Botol Miras

AGAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam kembali menggelar operasi pemberantas penyakit masyarakat (Pekat) di berbagai wilayah kecamatan.

Dalam operasi yang digelar pada Senin, 8 Januari 2024, petugas berhasil mengamankan 30 botol minuman keras (miras).

Operasi Pekat ini menyasar berbagai hotel dan penginapan, kafe, serta acara orgen tunggal yang masih banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Agam.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan personel TNI-Polri itu, petugas menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Raya, dan Ampek Nagari.

Di Kecamatan Ampek Nagari, petugas mengamankan 30 botol miras saat melakukan razia di sebuah pesta. Miras tersebut diduga akan digunakan untuk pesta tersebut.

Kabid Tibum-Tranmas Satpol PP Agam, Yul Amar, mengatakan bahwa operasi Pekat ini akan terus digelar secara rutin untuk memantau aktivitas masyarakat, termasuk di hotel dan penginapan, serta aktivitas artis sawer.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terutama dari artis sawer, miras maupun hal-hal negatif lainnya,” kata Yul Amar.

Petugas juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan melindungi anak-anak, remaja-remaja dari pengaruh miras maupun hal-hal yang akan merusak generasi penerus bangsa.(deri)