Hal itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan diwakili oleh Sekretaris Daerah, Mawardi Roska usai menerima Anugerah Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman RI, Senin (8/1) malam, bertempat di Auditorium Gubernuran di Padang.
Disebutkan, Kabupaten Pesisir Selatan menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh anugerah oleh Ombudsman RI dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2023.
“Alhamdulillah, Kabupaten Pesisir Selatan masuk ranking sepuluh besar, dengan nilai 79,33, disusul Kabupaten Sijunjung 78,78 dan Kabupaten Kepulauan Mentawai 67,03,” terangnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan bahwa perbaikan sistem Pelayanan Publik sebagai upaya dalam membentuk core value ASN yang berorientasi pada pelayanan.
Ia menjelaskan, tujuan penilaian ini adalah untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap mal administrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi misi, motto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana dan pelayanan terpadu pada tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sementara itu Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan, pelayanan adalah esensi kehadiran negara dan pemerintah bagi masyarakat. Oleh karenanya, pelayanan yang baik menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah dan jajarannya.
“Semoga, pada tahun 2024 kita dapat meningkatkan lagi kualitas pelayanan bagi warga Sumatera Barat. Jangan berpuas diri dengan kondisi yang ada. Sebab, kita masih berusaha meningkatkan pelayanan termasuk dalam memaksimalkan digitalisasi. Saya berharap agar kabupaten/kota dan provinsi terus bersinergi dan berkolaborasi,” tutupnya. (son)