DHARMASRAYA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 21.00 WIB.
Kejadian ini terjadi di Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
JS (51), seorang wiraswasta dari Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, menjadi tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I jenis shabu.
Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 kotak rokok merek Sampoerna berisikan 4 plastik klip bening ukuran sedang dengan kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
Selain itu, disita juga 9 plastik klip bening ukuran kecil dengan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini akan ditangani dengan penerapan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rusmardi menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berkontribusi melalui pelaporan informasi, yang sangat membantu tindakan penegakan hukum.(lek)