Payakumbuh – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja kering seberat 1,5 kg melalui jasa ekspedisi pada Senin (15/01) sore. Dua orang tersangka berhasil ditangkap saat akan mengirim barang terlarang tersebut.
Kasat Narkoba, Iptu Aiga Putra, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan petugas jasa pengiriman pada tanggal 5 Januari 2024. Laporan tersebut mengindikasikan adanya paket pengiriman mencurigakan dengan tujuan Bandung, Jawa Barat.
Tim Sat Narkoba merespons cepat laporan tersebut dengan mendatangi dan menyelidiki kebenaran. Hasilnya, paket pengiriman berupa kardus warna coklat yang telah dilakban berisi narkotika jenis ganja kering seberat 1,5 kg. Ganja tersebut dicampur dengan makanan keripik balado dengan tujuan pengiriman kepada seseorang bernama Keni Rezky di Kota Bandung.
“Kami berhasil menahan pengiriman paket tersebut dan bekerjasama dengan pihak ekspedisi untuk memancing kedatangan tersangka,” ungkap Aiga.
Upaya ini berhasil, kedua tersangka dengan inisial AR (29) dan RS (20) datang ke kantor ekspedisi untuk memeriksa proses pengiriman pada Senin (15/01). Tim Phantom Sat Narkoba pun langsung membekuk kedua tersangka yang mengakui perbuatannya, menyebut bahwa mereka melakukan hal ini berdasarkan arahan seseorang bernama Romes yang berdomisili di Kota Bandung. (mat)