PAINAN – Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba, kali ini menangkap seorang pria yang diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis ganja. Ini merupakan penangkapan ke-3 dalam tahun ini, dengan total 5 tersangka yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pessel.
Informasi ini disampaikan oleh KBO Sat Resnarkoba IPTU Marihot Sibarani, yang memimpin langsung penangkapan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 16 Januari 2024, pukul 21.00 WIB di Kampung Sago Salido Ken, Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel.
Tim Opsnal Sapu Jagat menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut, yang kemudian dilakukan penyelidikan, profiling, dan investigasi. Pengintaian di lokasi dilakukan, dan penangkapan dilakukan saat tersangka, inisial NI (38), yang juga seorang wiraswasta, berada di toko grosir miliknya.
Setelah melakukan penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti, namun setelah interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka, tim berhasil mengamankan satu paket kecil narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat. Selain itu, tim juga menyita ganja lainnya yang tersimpan di dalam laci lemari milik tersangka, serta seorang ponsel Android Samsung hitam yang diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap 1 pelaku berserta barang bukti. Tersangka diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba, dan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Riki menegaskan komitmen Kapolres Pessel untuk menjadikan wilayahnya bebas narkoba, dan siap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mat)