LUBUK SIKAPING – Polres Pasaman mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres AKBP Yudho Huntoro mengatakan, pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat tentang LM warga Jorong Koto Tinggi yang dicurigai menyimpan ganja.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LM di rumahnya Rabu (12/1/2024). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil ganja dibungkus potongan plastik warna hitam.
“Tersangka mengakui ganja tersebut miliknya yang diperolehnya dengan cara beli seharga Rp50.000 dari seorang laki-laki berinisial H di Panti,” kata Kapolres Yudho dalam konferensi pers di Mapolres Pasaman, Kamis (18/1/2024).
Kasus kedua, ungkap Kapolres Yudho, berawal dari informasi masyarakat tentang SE Parjo, warga Labuhan Jurung Jorong Kuamang Nagari Panti Timur, yang dicurigai membawa sabu dari Sungai Manis menuju Kuamang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SE di pinggir jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Janji Nauli Jorong Selamat Selatan Nagari Sitombol Padang Gelugur, pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 21.40 WIB.
Saat diamankan, tersangka SE membuang sebuah kotak rokok ke arah kiri jalan. Petugas kemudian mengamankan kotak rokok tersebut dan menemukan empat paket sabu di dalamnya.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara beli kepada I di Sungai Manis,” kata Kapolres Yudho.
Tersangka SE berencana akan menggunakan sebagian kecil sabu tersebut sendiri dan sebagian besarnya akan dijual kepada pembeli yang berminat di sekitar tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mat)