PADANG – Angkutan kota yang ada di Kota Padang harus melengkapi Alat Pemadam Kebakaran (APAR). Bila tak dipasang bisa saja batu KIR-nya dicabut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang tentang menertibkan angkot yang tak mengunakan Apar,”ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, Hendrizal Azhar menjawab Singgalang di Padang, Senin (19/3).
Disebutkannya, saat KIR memang sudah diwajibkan angkot mengunakan APAR. Namun, kerapkali tak dipasang di angkot sesudah KIR. Padahal, APAR itu sangat penting bukan saat akan KIR saja, tetapi di dalam operasional keseharian angkot tersebut. Itu sebagai upaya penyelamatan pemadaman api jika terjadi kebakaran di angkot akibat konsleting kabel atau tabrakan.
Lebih jauh disebutkan, penertiban tersebut bisa dilakukan saat razia. Oleh sebab itu, razia berkala akan dilakukan oleh Dishub bersama Dinas Pemadam Kebakaran. (syawal)