PADANG – Sebanyak 69 korban pinjaman online menggelar aksi protes di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyerukan OJK untuk mencabut izin aplikasi pinjol yang terlibat dalam pencurian dan penyalahgunaan data, menyebabkan kerugian bagi nasabah hingga miliaran rupiah.
Para korban mengklaim mengalami kerugian total sebesar 3 miliar rupiah.
Banyak dari data mereka yang disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk meminjam secara online.
Namun, pinjaman yang disetujui justru disalurkan kepada pihak penipu, sehingga korban hanya dihadapkan pada kewajiban membayar pinjaman tanpa mendapatkan dana yang seharusnya.
Aksi protes ini sempat mengalami ketegangan karena perwakilan peserta tidak diizinkan memasuki Gedung OJK.
Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Rahmat Himran, mengungkapkan bahwa 69 korban pinjol di Jakarta mengalami kerugian sekitar 3 miliar rupiah akibat pencurian data.
“Pencurian data ini menyebabkan kerugian sekitar Rp3 miliar dari 69 orang di wilayah Jakarta,” ujarnya dalam wawancara di kanal YouTube TVOneNews.
Himran menjelaskan bahwa dana hasil pencairan tidak sampai kepada korban, melainkan dicairkan oleh para penipu yang diduga sebagai pemilik aplikasi pinjol tersebut.
“Uangnya tidak masuk ke korban, tetapi data yang digunakan adalah data korban. Sehingga, yang menjadi korban adalah para peserta yang datang ke OJK hari ini,” katanya.
Tiga tuntutan utama dari para pengunjuk rasa melibatkan desakan kepada OJK untuk mengundang pimpinan aplikasi pinjaman online yang terlibat untuk mencabut izin OJK-nya.
Selanjutnya, mereka meminta agar utang yang muncul akibat penipuan ini ditarik dari para korban, dan yang ketiga, menginginkan agar data korban segera diblokir guna mencegah terulangnya kejadian penipuan serupa. (*)