PAYAKUMBUH – Dua pemuda di Kota Payakumbuh ditangkap polisi atas laporan peredaran narkoba.
Dua tersangka AD (44) dan IA (27) diamankan oleh Satnarkoba Polres Payakumbuh setelah melakukan transaksi sabu di sebuah konter HP di Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (18/1) malam.
Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari diwakili Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
“Awalnya kita menerima informasi akan ada dua laki-laki yang akan bertransaksi narkotika, kita melakukan penyelidikan dan informasi tersebut ternyata benar, untuk itu kita langsung menyergap, menggeledah dan mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka AD dan menemukan sabu sebanyak dua paket serta satu paket ganja yang disimpan dalam tas kecil warna hitam dalam kamar.
Kepada polisi AD mengaku mendapati dua paket sabu tersebut dari seseorang bernama Reymon yang berstatus DPO.
Kini kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Kota Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (mat)