Padang  

Kakek 66 Tahun di Padang Cabuli 5 Orang Anak Tetanggga

PADANG – Seorang pria lansia berinisial JS (66) di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan. Pelaku mencabuli lima anak perempuan di bawah umur.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina, bahwa kejadianya diduga kuat dilakukan oleh pria tua itu yang berlangsung, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Ya, pelaku menjalankan aksinya dalam sebuah warung. Para korban inisial MK (10), ATP (10), RP (10), AMM (12) dan AZI (10),” kata Yanti, Kamis (18/1/2024).

Kasus terungkap ketika salah satu korban sedang bercanda dan bercerita kepada pelapor bahwa ia mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya.

Mendengar pengakuan korban tersebut, lantas pelapor menanyakan apa yang terjadi pada korban. Korban pun mengaku bahwa dirinya telah dicabuli pelaku.

“Selanjutnya pelapor mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” terangnya .

Atas dasar laporan itu, jelas Ipda Yanti, tim langsung mendatangi pelaku untuk melakukan penangkapan dan melakukan penyelidikan instensif terhadap dugaan pidana yang dilakukan pria tua 66 tahun tersebut.

Perbuatan pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 290 Huruf 2e KUHP.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya.(san)