PAYAKUMBUH – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada hari Minggu (21/01). Pria tersebut, Dovan (27), ditangkap berdasarkan bukti dan kesaksian yang memadai, menunjukkan bahwa dia terlibat dalam serangkaian tindakan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, yang mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, mengungkapkan bahwa Dovan telah terlibat dalam penipuan dan penggelapan sepeda motor sejak bulan September 2023. Selama rentang waktu tersebut, tersangka melakukan aksinya di sepuluh lokasi yang berbeda, menggunakan berbagai merek sepeda motor sebagai barang bukti.
“Modus operandi tersangka melibatkan pembiaran sepeda, dan tanpa izin pemilik, tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain,” ungkap Kasat Reskrim. Dari sepuluh tempat kejadian perkara tersebut, Dovan berhasil mencuri sepeda motor sebanyak 11 unit yang kemudian dijual hingga ke Kota Pekanbaru dengan harga berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000.
“Saat ini, kami baru mengamankan satu unit sepeda motor yang telah dipasang becak sebagai barang bukti, sementara sisanya masih dalam proses pencarian,” tambah Kasat Reskrim.
Selain itu, pihak kepolisian memberikan penilaian tegas kepada Dovan dengan menembakkan satu peluru panas ke kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. (mat)