Payakumbuh – Diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial NP, 36 tabun, warga Jorong Padang Laweh, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi itu ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Selain tersangka NP, anggota Satreskrim yang dipimpin Kanit II Zulfian Hidayat, juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tindak kejahatan itu. Di antaranya, satu unit mobil Kijang warna hitam BA 1807 EG, yang tangki minyaknya dipasangi slang untuk mengeluarkan minyak setelah terisi penuh.
“Akibat aksi kejahatan penumpukan minyak bersubsidi jenis pertalite itu, tersangka berhasil memperoleh puluhan liter BBM yang telah disalin ke dalam jerigen,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, kepada wartawan, Kamis (25/1) sore.
Menurutnya, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka NP ditangkap dan diketahui telah beberapa kali melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil dan dipindahkan ke jerigen. “Tersangka ditangkap Senin (22/1) lalu, di daerah Jorong Tarok, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka NP dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Doni. (bule)