PAYAKUMBUH – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap seorang tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial Rie (37) ditangkap di konter handphone Kecamatan Payakumbuh, Kamis (25/01) pukul 21.00 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka Rie berawal dari adanya laporan masyarakat yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi penangkapan.
Petugas kepolisian langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka Rie. Saat disergap, tersangka Rie sempat mengelak tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Namun, saat digeledah, petugas menemukan satu kantong kresek yang berisikan 10 paket narkotika jenis sabu di jok sepeda motor tersangka.
Tersangka Rie mengaku bahwa aksinya menjual narkotika kali ini sudah yang ke tiga kalinya. Ia juga mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Adam (DPO) dengan harga Rp 2.000.000,-
Saat ini, tersangka Rie telah menjalani pemeriksaan dan petugas kepolisian masih melakukan pendalaman sejauh mana keterkaitan tersangka Rie dengan tersangka Adam yang berstatus DPO.
Selain total 10 paket narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Xeon serta satu unit handphone merk OPPO. (mat)