Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang, Senin (29/1).
Adapun dua tersangka yang ditahan oleh Kejari Padang adalah mantan kepala sekolah dan wakilnya, masing-masing berinisial S dan HG.
Kajari Padang, M. Fatria pads kesempatan itu mengatakan bahwa kedua tersangka sampai 20 hari ke depan.
Fatria menjelaskan, peran tersangka S, bersangkutan selaku kepsek menandatangani kesepahaman dengan kementerian pusat. Sedang HG melaksanakan semua kegiatan.
Kajari mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp.257 juta.
Lebih lanjut dengan kasus ini, pada 2021 hingga 2022 SMK PP Negeri Padang, mendapatkan bantuan dana PK yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek). Dari penggunaan tersebut terjadi penyimpangan dengan adanya modus pembangunan fisik, ada ruang ruangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 2,3 undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan. (w)