PAYAKUMBUH – Unit Reskrim Polsek Payakumbuh berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AF (21) yang diduga mencuri uang infak masjid sebesar Rp3.150.000. Pelaku ditangkap setelah tertangkap kamera CCTV saat melancarkan aksinya di dalam masjid.
Kapolsek Payakumbuh, AKP Apriman Sural, menjelaskan bahwa AF ditangkap di rumahnya di Jorong Koto Baru Simalanggang pada Selasa (30/01) pagi.
AF mengaku telah mencuri uang infak masjid di Masjid Al Muhsinin Jorong Tabek Panjang, Kenagarian Koto Baru Simalanggang.
AF mengaku nekat mencuri uang infak masjid karena terlilit hutang. Ia mengaku telah melakukan hal serupa di beberapa masjid lain.
“Kita masih mendalami pengakuan tersangka terkait perbuatan di lokasi yang lain, saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Sural.
Aksi AF ini tentu saja sangat disayangkan. Uang infak masjid merupakan dana yang dikumpulkan dari masyarakat untuk kepentingan umat Islam. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(mat)