AROSUKA – Polres Solok menyita enam paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan pria berinisial AC di Jorong Kajai, Nagari Kotobaru, Senin (29/1).
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, enam paket sabu tersebut diamankan sebagai barang bukti bersama satu unit handphone merk Oppo warna Putih dan satu buah rangkaian alat hisap (bong) beserta kaca pirek.
“Keenam paket kami temukan dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dimasukan ke dalam kotak rokok merek HD warna putih,” katanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah laporan yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan.
“Kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berada di sebuah rumah yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat. Petugas langsung mengamankan terduga pelaku di dalam kamar sebuah rumah di Jorong Kajai, Nagari Kotobaru,” katanya.
Dari tangannya, kemudian petugas menemukan beberapa barang bukti beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika. “Keseluruhan barang bukti disita petugas dan disaksikan oleh masyarakat, kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (aci)