Payakumbuh – Tim Phantom Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada Kamis (01/02) dini hari sekitar jam 02.00 WIB. Dua tersangka berinisial RD (37) dan AM (36) berhasil diringkus di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kasat Narkoba Iptu Aiga, yang mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, mengungkapkan kedua tersangka ditangkap saat mereka berencana untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Saat penggerebekan, AM sedang memasukkan sabu ke dalam kaca pirex bersama dengan “bong” yang akan digunakan sebagai alat isap.
“Betul, dua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Payakumbuh saat ini,” ungkap Kasat Narkoba.
Menurut Kasat, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua tersangka baru saja membeli sabu senilai Rp 250.000 dari seseorang bernama HALIM (DPO) sekitar pukul 24.00 WIB beberapa jam sebelum penangkapan, untuk dinikmati berdua.
“Sabu tersebut diambil di sekitaran jembatan Payolinyam dalam sebuah kotak rokok sesuai arahan Halim (DPO),” tambahnya.
Selain sabu yang sudah terisi ke dalam kaca pirex, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Beat warna merah dan dua unit handphone. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (mc)