KPU Tanah Datar Batalkan PSI sebagai Peserta Pemilu

Gusriyono

BATUSANGKAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar memutuskan untuk membatalkan keikutsertaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai peserta pemilu dalam pemilihan anggota DPRD Tanah Datar.

Gusriyono, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tanah Datar, menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan karena PSI tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 7 Januari 2024 lalu. Setelah melakukan klarifikasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Sumatera Barat, KPU Tanah Datar menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2024 untuk membatalkan keikutsertaan PSI sebagai peserta pemilu.

Gusriyono menambahkan bahwa PSI tidak memiliki kepengurusan di Tanah Datar, dan setelah klarifikasi dengan pengurus tingkat provinsi, PSI mengakui ketidakmampuannya membentuk pengurus di Tanah Datar. Selain itu, PSI juga tidak membuka Rapat Koordinasi Daerah (RKDK) dan tidak menyampaikan LADK.

Menurut ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik peserta pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilihan umum dan rekening khusus dana kampanye pemilihan umum kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu.

Gusriyono menekankan bahwa LADK dan RKDK merupakan kewajiban peserta pemilu, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini berakibat pada sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sanksi tersebut berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan umum pada wilayah yang bersangkutan.

“Sebagai konsekuensi dari pembatalan ini, suara PSI untuk pemilihan anggota DPRD Tanah Datar dianggap tidak sah. Informasi pembatalan juga akan disampaikan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dipublikasikan di papan pengumuman di TPS,” tambah Gusriyono. (rl)