Padang – FA (27), pemuda dari Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, diamankan oleh tim gabungan Polsek Kamang Baru dan Satreskrim Polres Sijunjung Senin (5/2/2024). FA diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya telah diculik seorang pria dewasa sejak Rabu, 17 Januari 2024.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, memerintahkan tim untuk menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari ibu korban pada 24 Januari 2024.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan anak di bawah umur tersebut berada di daerah Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru. Tim berhasil mengamankan pelaku FA.
Yasin menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya yang melibatkan penculikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua sejak 17 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Selama 20 hari keberadaannya, FA diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang tinggal bersamanya di daerah Sungai Tambang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (mat)