PADANG – Isak tangis memenuhi ruang sidang saat pembacaan vonis kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat pada Senin (5/2) malam. Hakim memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa korupsi Aljunaidi, sementara terdakwa Ali Amril divonis 5,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Juandra, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa.
Penasehat Hukum Aljunaidi, Rahmi Jasim dari RJ Law Firm, menyampaikan kegembiraannya atas keputusan tersebut. Rahmi menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah, dan ia berterima kasih kepada majelis hakim atas keputusan tersebut.
Kronologi kasus korupsi ini bermula dari dugaan kekurangan volume pekerjaan dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46. Sejumlah terdakwa sebelumnya telah dihukum dengan hukuman beragam oleh Pengadilan Tipikor Adang, namun kasus ini terus berkembang dengan tambahan delapan tersangka baru.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Ali Amril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ali Amril terbukti mengatur proyek pembangunan RSUD dan memperkaya diri sendiri dari hasil proyek yang merugikan keuangan negara.
Ali Amril, yang merupakan residivis kasus suap Wali Kota Bekasi, juga dihukum dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar lebih atau subsider 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada korporasi PT MAM sebesar Rp500 juta serta pembekuan izin selama 1 tahun. Dua terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ali Munar dan Ali Amril, juga dibebaskan dari dakwaan. (der)