SIJUNJUNG -Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung amankan seorang sopir dan kernetnya di Simpang Tanah Bedantung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Rabu (7/2/2024) malam.
Mobil pick-up yang mereka kendarai membawa muatan pupuk bersubsidi yang hendak dijual di luar wilayah tempatnya diperuntukkan.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, memimpin patroli wilayah yang mencurigai satu unit mobil pick-up yang muatannya ditutupi terpal warna biru. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kendaraan tersebut membawa pupuk urea dan pupuk Phonska bersubsidi pemerintah yang ditutupi dengan 60 karung kotoran ayam.
“Pupuk tersebut tidak memiliki dokumen atau izin pengangkutan, yang mana pupuk tersebut bersubsidi yang peruntukannya untuk daerah Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar,” ujar AKP Yasin.
Menurut pengakuan supir mobil pick-up, pupuk bersubsidi tersebut akan dijual di daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
“Pupuk bersubsidi tersebut akan dijual lagi ke daerah Kuantan Singingi, Riau,” tambahnya.
Distribusi pupuk bersubsidi seharusnya tidak boleh keluar dari wilayah peredarannya sesuai aturan yang berlaku.
Pelaku, yaitu supir RH (52) dan kernet RF (22), warga Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 (b) jo Pasal 1 subs pasal 3 (e) UU Darurat No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil pick-up BA 8018 EA, 20 karung pupuk Urea ukuran 50 kg, dan 10 karung pupuk Phonska ukuran 50 kg. (mat)