PULAU PUNJUNG – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, mengungkap kasus peredaran sabu. Dua pelaku, berinisial IB (39) residivis kasus penganiayaan) dan TE berhasil ditangkap.
IB ditangkap di , Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kamis (8/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi celana pendek, plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, ponsel merek VIVO, uang pecahan Rp 100.000, dan Rp 50.000.
Sementara itu, TE ditangkap di Jorong Kubang pada hari yang sama, sekitar pukul 05.00 WIB. Barang bukti yang berhasil disita dari TE termasuk kotak rokok merek HD yang berisi plastik klip berisi kristal bening sabu.
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, menyampaikan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua pelaku sering diduga melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi, Kasat Narkoba memimpin penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis shabu yang diduga milik mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dengan kepolisian dalam melawan peredaran narkotika. Laporkan segala aktivitas mencurigakan agar dapat dicegah dan diatasi bersama demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika. (ms)