PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan memulai distribusi kotak suara ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan mulai 11 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, mengumumkan bahwa jumlah kotak suara yang akan didistribusikan sebanyak 11.400 kotak suara untuk Kota Padang.
“Setelah proses pengepakan, kotak suara tersebut akan didistribusikan ke seluruh TPS di 11 kecamatan mulai tanggal 11 Februari 2024,” ungkapnya pada Jumat (9/2/2044).
Riki menjelaskan bahwa kotak suara tersebut akan digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Distribusi kotak suara akan dilakukan dalam tiga tahap pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari. Kotak suara akan dikirimkan dari gudang ke kantor lurah di seluruh wilayah Padang,” tambah Riki.
Lebih lanjut, Riki menjelaskan bahwa pendistribusian tahap pertama akan difokuskan pada daerah yang terletak dekat dengan pusat kota, sedangkan daerah pinggiran atau yang jauh dari pusat kota akan menerima kotak suara pada hari sebelum hari pencoblosan. (mc)