PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang membakar 10 ribu lebih surat suara rusak dan berlebih pada Selasa 13 Februari 2024.
“Ada lwbih dari 10 ribu surat suara rusak dan berlebih yang kami musnahkan hari ini,” kata Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra.
Ia mengatakan, berbagai kerusakan dari surat suara tersebut diantaranya salah cetak, tinta merembes, cetak miring dan beberapa kerusakan lainnya.
“Kalau untuk surat suara sudah tercoblos tidak ada. Hanya kerusakan biasa seperti tinta dan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat perundang-undangan yang menyatakan bahwa tidak boleh ada surat suara selain yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, untuk memusnahkan seluruh surat suara yang tidak berada di lokasi TPS,” katanya. (*)