SIMPANG AMPEK – Ribuan masyarakat dari berbagai daerah ikut dalam pembukaan ikan larangan di Batang Tanga, Jorong Rimbo Canduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada Minggu, (18/2).
Kegiatan pembukaan ikan larangan tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan turun temurun dari nenek moyang terlebih dahulu yang ada di Pasbar. Selain itu juga mempererat hubungan silaturahmi antar sesama.
“Ini merupakan salah satu bentuk budaya turun temurun yang dilakukan nenek moyang kita terlebih dahulu sampai saat ini terus kita jaga, selain itu juga mempererat hubungan tali silaturahmi antar sesama,” kata PJ Wali Nagari Lingkuang Aua, Hendra Mulyakna.
Dikatakannya, pemerintahan nagari terus mendukung kegiatan positif tersebut, karena selain membudayakan budaya turun temurun dan menjalin kebersamaan, juga dalam pelaksanaannya peserta dikenakan inset Rp50 ribu per kepala, dengan alat tangkap berupa jala, Jaring dan alat tangkap ikan lainnya. Dengan inset tersebut dapat menambah income baik itu untuk kas pemuda dan pembangunan masjid yang ada di daerah setempat setelah disepakati bersama.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat dan pemuda agar menjaga lingkungan sekitar seperti menjaga kebersihan sungai, jangan ada yang membuang sampah di sungai karena nantinya akan berdampak pada habitat ikan dalam sungai,” katanya.
Ia juga mengatakan, kalau ikan larangan tersebut sudah hampir tiga tahun tidak diambil dan jelas para peserta penggemar ikan larangan akan memperoleh hasil tangkapan yang banyak.
Ikan larangan tersebut biasanya di buka selama tiga hari. Adapun ikan yang di dapat para peserta adalah diantaranya ikan Kulari, ikan Garing, namun ikan di sungai ini jelas rasanya berbeda dengan ikan di sungai lainnya, karena sungai disini terbilang deras.
“Kita mengucapkan terimakasih terhadap panitia dan para peserta yang telah ikut mensukseskan pembukaan ikan larangan kita ini, semoga mereka puas dengan hasil yang mereka peroleh,” katanya. (arafat)