BUKITTINGGI – Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, memutuskan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 pada dua tempat pemungutan suara (TPS) setelah mengadakan rapat pleno bersama Bawaslu.
“Dua TPS itu ada di Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) pada Sabtu, 24 Februari 2024, di Kantor Lurah Belakang Balok,” kata Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra di Bukittinggi, Kamis.
Satria mengatakan pemungutan suara ulang pada dua TPS tersebut harus dilakukan setelah Bawaslu menemukan ada pelanggaran saat pemungutan suara 14 Februari 2024, yakni ada pemilih yang mendapatkan dua surat suara.
“Pada TPS satu ada satu orang pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI. Kemudian di TPS tiga ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Inilah yang mendasari PSU harus dilaksanakan karena sesuai aturan seorang pemilih tidak diperbolehkan mendapatkan dua surat suara untuk satu pemilihan,” jelasnya.
Menurutnya, pada TPS satu ditemukan satu orang pemilih yang mendapatkan lima surat suara, namun tidak lengkap untuk lima pemilihan. Pemilih itu mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, dua surat suara untuk DPR RI, satu surat suara untuk pemilihan DPD RI, satu surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Bukittinggi, namun tidak mendapatkan surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Untuk TPS tiga ditemukan perbedaan antara daftar hadir pemilih yang berjumlah 164 orang, sementara surat suara presiden dan wakil presiden yang digunakan sebanyak 165 lembar. Hal ini kemungkinan terselip oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS tersebut dan surat suara itu tidak ada ditandatangani ketua KPPS,” katanya.
Ia menjelaskan pada Pemilu 14 Februari 2024, persoalan di kedua TPS itu telah diselesaikan oleh KPPS bersama pengawas TPS dan saksi dari partai politik.
Namun, Bawaslu tetap merekomendasikan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut.
“Pemungutan suara ulang untuk TPS satu Kelurahan Belakang Balok hanya untuk pemilihan anggota DPR RI, sementara di TPS tiga untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” katanya.
Untuk logistik PSU, Satria mengatakan KPU telah mempersiapkan dan petugas KPPS akan kembali membagikan formulir C pemberitahuan pada daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen. Untuk TPS satu sebanyak 270 pemilih dan TPS tiga sebanyak 237 pemilih.
“Pemungutan suara ulang pelaksanaannya sama dengan pemilu sebelumnya, dengan tenggat waktu pemilihan pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Diharapkan kepada pemilih untuk kembali menyalurkan hak pilihnya, sehingga pemungutan suara dapat terlaksana dengan baik,” katanya. (*/ant)