PAYAKUMBUH – Unit Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang merupakan penduduk Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan, pada hari Kamis (22/02) sekitar pukul 16.30 WIB, di RSIA Annisa, Kelurahan Padang Tangah, Balai Nan Duo, Payakumbuh Barat.
Pria tersebut, yang memiliki inisial AZ (38 tahun), ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang akan kita sebut sebagai Bunga (15 tahun), yang menyebabkan korban hamil.
Mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, yang secara langsung memimpin proses penangkapan, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang diajukan oleh keluarga korban dengan nomor LP/B/123/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan tersangka adalah pasangan kekasih yang melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan di Kota Payakumbuh pada bulan Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas AKP Doni.
Menurut AKP Doni, perbuatan tersebut terus berlanjut dari waktu itu hingga korban hamil, yang kemudian menyebabkan keluarga korban marah dan melaporkan tindakan tersangka kepada pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur,” tambah AKP Doni. (*)