PASBAR – Seorang pria berinisial AZ (40) diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
“Pelaku berhasil diringkus di Jorong Jambak Jalur III, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 10.30 WIB,” Kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang berada di Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian disebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu,” ujarnya.
AKP Eri Yanto menerangkan, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, rumah tersebut merupakan milik pelaku, selanjutnya tepat pada pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki dirumah tersebut yang berinisial AZ.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut, yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat, ditemukan empat paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku mengakui di hadapan petugas, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan kepada pembeli,” terangnya.
Dijelaskan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa, empat paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus makanan merk Superco, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah topi warna hitam merk Original.
“Pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dalam menjalankan aksinya, pelaku juga terlihat licin dan sering mengelabui petugas. Namun kali ini, petugas berhasil meringkus pelaku,” jelas AKP Eri.
Ditambahkannya, petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini terkait orang yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar,” ucapnya dikutip dari situs resmi Humas Polri (aci)