LUBUK BASUNG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada hari Minggu (25/2) siang. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor dan bahkan menabrak serta menyeret petugas yang melakukan penyergapan.
Kapolres Agam, melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, mengungkapkan pelaku tersebut berinisial JE (26), bertempat tinggal di Jorong Bawan, Kecamatan Ampek Nagari. Penangkapan dilakukan di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari pada Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 18 paket sabu siap edar seberat 1,5 gram di saku kanan milik pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba.
Selain paket sabu tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 1 unit smartphone merk Vivo warna biru metalik, uang tunai sebesar Rp. 350 ribu, 1 helai celana pendek kualitas premium, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JE akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mat)