PULAU PUNJUNG – Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, berhasil mengamankan dua orang pelaku terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu.
Kedua pelaku tersebut berinisial AR (65), seorang pedagang, dan S (61), warga Jorong Bukit Barangan, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Mereka ditangkap pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan di Jorong Bukit Barangan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu, tiga plastik klip bening ukuran sedang, satu sendok dari pipet warna biru, satu bungkus rokok Djie samsu, dan satu buah HP Lipat merek Samsung.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, membenarkan penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti tersebut.
“Iya, penangkapan dimulai setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, dan petugas segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Kedua pelaku, AR dan S, bersama dengan barang bukti yang diamankan, telah dibawa ke kantor Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya. (m)