SAWAHLUNTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan dan pencabulan dengan inisial ZZW.
Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Iya, pelaku ditangkap di Dusun Kataping, Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto,” ujarnya pada Sabtu (2/3).
Menurutnya, penangkapan terhadap ZZW didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/II/2024/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMBAR, tanggal 09 Februari 2024, terkait perbuatan pencabulan.
“Pelaku melakukan aksinya terhadap seorang korban yang masih di bawah umur pada Oktober 2023 lalu. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali,” ungkapnya.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku baru pulang dari daerah Pekanbaru, Provinsi Riau. Kemudian, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah 5 tahun ke atas. (mat)