PAINAN – Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Pessel telah kembali berhasil melakukan pengungkapan kejahatan sabu, Senin (4/3). Tim Opsnal Sapu Jagat mengamankan dua tersangka.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Ipda Syafri Afrizal, SH, yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pengungkapan tersebut pada Minggu, 03 Maret 2024 pukul 22.00 WIB, di Kampung Karang Sago Ken. Sago Salido.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kampung Karang Sago, polisi melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian di sekitar simpang STAI Sago dekat jembatan kecil, Tim langsung melakukan penangkapan. Kedua tersangka berhasil diamankan, yakni HL (45) dan HA (44), keduanya beralamat di Kampung Anakan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu ukuran sedang yang dibalut tisu, 2 ponsel merk Samsung dan Nokia, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam, 6 plastik bening kecil, dan 1 kotak rokok merk Comodore. Barang-barang tersebut diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika, dan pelaku mengaku memiliki barang tersebut di hadapan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, menyatakan keduanya diduga kuat sebagai pelaku berdasarkan barang yang ditemukan di tangan atau kepemilikan mereka. Kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Narkotika.
Meskipun demikian, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih intensif dan mendalam untuk mengetahui keterlibatan mereka. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan hukuman mati. (ma)