PADANG – Dari data beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumbar terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Agar penanganan dan pendampingan bisa segera dilakukan terhadap korban, masyarakat harus berani melaporkan jika ditemukan kasus tersebut di lingkungan tempat tinggal.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Kota Padang, Selasa (6/2).
Hidayat menyebutkan, berdasarkan data yang ia terima dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar, tahun 2020 kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Sumatera Barat tercatat di angka 427 kasus, tahun 2021 meningkat menjadi 548 kasus, tahun 2022 kembali mengalami kenaikan menjadi 567 kasus.
Adapun kasus kekerasan terhadap perempuan, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 188 kasus, tahun 2021 naik menjadi 205 kasus, dan tahun 2022 kembali mengalami kenaikan ke angka 228 kasus.
Sementara untuk tahun 2023, sepanjang tahun lalu tercatat 855 kasus kekerasan yang dialami atau terjadi terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 614 kasus, korbannya adalah perempuan, 294 kasus lainnya dengan korban laki-laki. Kemudian jenis kekerasan yang dialami korban, sebanyak 444 kasus berhubungan dengan kekerasan seksual, lainnya ada kekerasan fisik dan psikis.
“Semua data tersebut adalah kasus-kasus yang dilaporkan dan berhasil terungkap, yang tidak terungkap bisa jadi lebih banyak lagi. Karena banyak korban maupun keluarga korban masih menganggap kekerasan yang dialami merupakan sebuah aib, sehingga mereka malu untuk melaporkan,” katanya.
Hidayat mengatakan, di negara-negara maju, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu hal yang tak bisa ditoleransi. Ia berharap masyarakat Sumatera Barat juga memiliki kesadaran akan arah ke sana.
“Dalam perda ini dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak. Apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya, atau kekerasan, kemana harus melapor. Semua diatur dalam regulasi ini, dan sangat penting untuk diketahui masyarakat,” ucapnya.
Hidayat berharap, usai mengikuti sosialisasi perda tersebut mereka yang hadir bisa menjadi influencer, menyampaikan kepada anggota keluarga, karib kerabat, dan tetangga tentang pentingnya upaya pencegahan. Kemudian melaporkan ketika ada kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan mereka.Sehingga ada pendampingan dan penanganan segera terhadap korban.
“Selain itu melalui sosialisasi perda ini diharapkan juga masyarakat bisa paham dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah dimiliki Sumatera Barat, dan subtansi-subtansi yang diatur didalamnya,” ucap Caleg DPRD Sumbar dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 tersebut. (w)