SOLOK – Kejaksaan Negeri Solok melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dalam beberapa perkara kriminal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kejaksaan setempat, Selasa (5/3).
Barang bukti yang dimusnahkan melalui pembakaran mencakup narkotika jenis sabu seberat 41,5198 gram, serta ganja seberat 5,375 gram.
Selain barang bukti narkotika, pakaian dan handphone juga dimusnahkan, di mana proses pemusnahan handphone dilakukan dengan cara dipukul hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok, melalui Kasi Barang Bukti, Hamdika Wiradi Putra dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari beberapa tindak kriminal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta pasal 270 KUHAP mengenai kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hamdika menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 47 perkara kejahatan narkotika dan 15 perkara kriminal umum.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari komitmen dan kesungguhan kita bersama untuk berkontribusi positif dalam upaya penegakan hukum,” ujar Hamdika.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kapolres Aro Suka yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Arosuka, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Kapolres Solok Kota yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Nanang, Dandim Solok 0309 yang diwakili oleh Pasi Intel Kapten Rahmat, Ketua Pengadilan Koto Baru, Kalapas Solok yang diwakili oleh staf, dan beberapa undangan lainnya. (oky)