Padang  

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Padang

RAMADHAN 1445 H

Ilustrasi. (*)

PADANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada Ramadan 1445 H atau tahun 2024.

“Besaran zakat fitrah akan disesuaikan dengan jenis beras yang biasanya dikonsumsi sehari-hari, sedangkan besaran fidyah akan dikonversikan berdasarkan harga makanan pokok atau makanan yang sudah jadi,” ujar Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi, pada Rabu (13/3/2024).

Yuspardi menjelaskan bahwa Baznas Kota Padang membagi besaran zakat fitrah menjadi tiga berdasarkan jenis beras yang umumnya dikonsumsi.

Pertama, untuk beras jenis Sokan atau Anak Daro dengan harga Rp17.500 per kilogram, besaran zakat fitrahnya ditetapkan sebesar Rp42.500 per orang. Kedua, untuk beras jenis Ir 42 dengan harga Rp16.000 per kilogram, besaran zakat fitrahnya adalah Rp40.000 per orang.

Sementara untuk beras jenis Dolog atau Bulog dengan harga Rp13.000 per kilogram, besaran zakatnya ditetapkan sebesar Rp31.500 per orang. “Adapun besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 22.000 per hari per orang,” tambahnya.

Yuspardi menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini bertujuan untuk menyamakan standar zakat fitrah dan fidyah di seluruh wilayah Kota Padang.

Keputusan ini, kata Yuspardi, akan mulai berlaku segera setelah ditetapkan, dengan catatan bahwa akan ada peninjauan dan perbaikan jika diperlukan di kemudian hari apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini. (mc)