Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba yang berasal dari Narapidana (Napi) Lapas Kelas II.A Muara Padang.
Brigadir Jenderal Polisi Tri Julianto Djatiutomo, Kepala BNNP Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa salah satu napi, dengan inisial “SH” (44), terlibat dalam transaksi narkoba di balik jeruji Lapas Kelas II.A Muara Padang.
“Pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan tersangka “DA” (36), warga Kabupaten Pesisir Selatan, pada tanggal 15 Februari 2024,” kata Brigadir Jenderal Polisi Tri Julianto Djatiutomo pada Jumat (15/3/2024).
Tersangka DA ditangkap di perbatasan Pesisir Selatan – Kota Padang. Saat penangkapan dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kg. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang ini merupakan milik napi dengan inisial HS, yang dibawa dari Padang menuju Painan.
“Kemudian, petugas BNNP Sumbar berkoordinasi dengan pihak Lapas Muara Padang untuk menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka HS yang tengah ditahan di Lapas Muara Padang,” tambahnya.
Selain berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Kg sabu, satu unit mobil, buku tabungan, kartu ATM, dan telepon genggam.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II.A Muara Padang, Marten, membenarkan adanya seorang napi di lembaganya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pihak Lapas telah berkoordinasi dengan BNNP Sumbar untuk menangkap napi tersebut,” katanya.
Napi dengan inisial “HS” ini sebelumnya telah dihukum pada tahun 2020 dalam kasus yang serupa.
“Ia telah divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh hakim. Namun, kini ia kembali terlibat dalam kasus narkoba dan ditangkap oleh BNNP Sumbar,” jelas Marten. (mc)