PADANG – Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengingatkan, semua anggota PWI harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan bersertifikat kompeten. Itu merupakan amanat PD/PRT PWI hasil Kongres XXV PWI di Bandung
“Hasil rapat pleno PWI Pusat memutuskan untuk semua anggota biasa yang belum bersertifikat UKW, diberikan waktu satu tahun untuk ikut UKW. Batas akhirnya bulan September 2024 ini untuk ikut UKW. Kalau tidak UKW, maka anggota biasa tersebut gugur statusnya,” kata Zulmansyah Sekedang.
Dikatakannya, sesuai amanat Kongres XXV PWI tahun 2023, di Bandung, hal tersebut mestinya berlaku sejak PD PRT disahkan. Tetapi Ketua Umum PWI Pusat dengan persetujuan pleno pengurus PWI Pusat memberikan diskresi satu tahun lamanya bagi anggota biasa yang belum UKW untuk segera mengikuti UKW termasuk anggota biasa seumur hidup.
Kongres PWI memang telah memutuskan penyempurnaan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWI. Sejumlah hal mendasar terhadap langkah tersebut, terutama terkait dengan penertiban keanggotaan. Diantaranya, agar bisa menjadi anggota biasa, minimal sudah menjadi anggota muda PWI selama dua tahun dan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta masih aktif bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers yang berbadan hukum, tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 (lima) tahun.
“Pada peraturan dasar juga tegas disebutkan, anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri,” katanya sembari menyebutkan, terhadap hal prinsip ini, PWI Pusat tidak akan pilih kasih dalam menerapkannya.
Di sisi lain, Zulmansyah Sekedang yang juga mantan Ketua PWI Riau ini mengutip garisan yang dicantumkan pada Pasal 6 Peraturan Rumah Tangga PWI. Pada pasal ini disebutkan, keanggotaan gugur karena meninggal dunia, berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau anggota TNI/Polri, tidak melakukan lagi kegiatan jurnalis tik lebih dari satu tahun, tidak memperpanjang kartu anggota lebih dari 1 (satu) tahun, belum bersertifikat kompetensi bagi Anggota Biasa, mengundurkan diri, terkena sanksi pemberhentian penuh, dan berstatus terpidana dengan vonis hukuman 1 (satu) tahun atau lebih.
Khusus bagi anggota PWI pemegang kartu anggota biasa yang sudah berusia 60 tahun, menurut Zulmansyah, berlaku seumur hidup, dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun.
Terkait dengan garisan bahwa semua anggota PWI harus memiliki sertifikat UKW sampai September 2024, Zulmansyah menyebutkan, hal tersebut juga berlaku bagi anggota biasa yang memiliki kartu seumur hidup.
“Ya, semuanya. Batas akhirnya September tahun ini. Selanjutnya, pemegang kartu anggota biasa yang berlaku seumur hidup agar melakukan pendaftaran ulang setiap minimal tiga tahun sekali atau setidaknya setiap satu kali masa kepengurusan,” katanya.
Di tempat terpisah, Plt Ketua PWI Sumbar Widya Navies pihaknya terus melakukan upaya untuk mensosialisasikan PD/PRT PWI terbaru, namun diakuinya masih belum maksimal, sebab saat ini PWI Sumbar juga fokus pada hajatan besar yang akan dilaksanakan akhir Mei 2024.
Sesuai jadwal yang sudah dipersiapkan, PWI Sumbar akan melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB), di Padang, akhir Mei 2023. KLB tersebut sejalan dengan dikeluarkannya SK Plt Ketua PWI Sumbar. Tugas utama Plt untuk melaksanakan KLB, paling lambat 27 Mei 2024.
Terkait dengan UKW, Widya Navies juga menyebutkan, saat ini PWI Sumbar sudah mempersiapkan pelaksanaan UKW, kerjasama dengan PWI Pusat dan BUMN. Direncanakan bulan Juli 2024 dengan 36 peserta.
“Semua biaya dibantu melalui kerjasama PWI Pusat dan BUMN,” katanya. (rl)