PARIAMAN – Pemko Pariaman telah menetapkan besaran zakat fitrah di bulan ini melalui rapat bersama MUI, Baznas dan instansi terkait lainnya. Zakat fitrah jika dibayarkan dengan beras sudah ada ketentuannya,namun yang di cari ukuran atau standar uang.
Ketua Baznas Kota Pariaman, Zalman Zaunit menjelaskan untuk ukuran uang, telah disepakati tiga kategori . Kategori 1 besarnya untuk satu orang Rp 45.000. Kategori 2 sebesar Rp 40.000 dan kategori 3 sebesar Rp 35.000.
“Kami telah menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan uang menjadi tiga kategori. Kategori 1 sebesar Rp 45.000, kategori 2 sebesar Rp 40.000 dan kategori 3 sebesar Rp 35.000, ” ucapnya di Pariaman, Senin (18/3).
Selanjutnya, Zalman Zaunit menjelaskan bahwa tentang besaran zakat fitrah jika diukur dengan uang ini telah di sosialisasikan ke tengah masyarakat. Dengan adanya, besaran zakat fitrah berdasarkan uang, supaya masyarakat tahu, kategori yang mana mereka menempatkan zakatnya.
Tentu hal ini, masyarakat tersebut harus paham tentang kwalitas beras yang di konsumsinya sehari- hari. ” Di sini juga dituntut kecerdasan masyarakat yang ingin berzakat dengan uang, harus melihat kwalitas beras yang di konsumsi, ” pintanya. (agus)