Polres Dharmasraya Amankan Dua Pemakai Sabu

Ilustrasi.(doc.singgalang)

DHARMASRAYA – Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi mengamankan dua pemakai sabu.

Pelaku pertama, berinisial HC (41), seorang wiraswasta, ditangkap Selasa, 19 Maret 2024, pukul 17.00 WIB di rumahnya di Jorong Koto Padang, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Sementara itu, Rabu 20 Maret 2024, pukul 12.30 WIB, Tim lupak dari Satresnarkoba menangkap pelaku kedua, berinisial DAK (33), seorang swasta, di rumahnya di Jorong Ranah Minang, Kenagarian Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai.

Kasi Humas AKP Edi Sumantri, menyatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Lupak Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Dalam penggeledahan terhadap pelaku HC, Tim Lupak berhasil menyita satu paket kecil kristal bening yang diduga berisi sabu, satu buah kaca pirek, satu buah korek api, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan sebuah alat hisap (bong). HC juga mengakui kepemilikan barang tersebut.

Sementara dari pelaku DAK, petugas menyita satu buah tas kain warna putih berisi satu buah kotak yang berisi 39 plastik klip bening diduga narkotika golongan I jenis Shabu, serta satu buah sendok Shabu terbuat dari pipet plastik, satu pack plastik klip bening, dan satu unit HP merek VIVO warna hitam.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Tersangka HC akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1), sementara tersangka DAK akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait jaringan narkoba, termasuk membantu pihak kepolisian dalam memburu pemasok dan pengedar narkoba di Dharmasraya. (mat)