LUBUK BASUNG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Pria berinisial YL (50), warga Jorong Batang Piarau, Kenagarian Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung dibekuk di Paraman Tali – Tali, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kamis (21/3) sekira pukul 22.50 WIB.
Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu siap edar seberat 0,25 gram dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya YL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.”Kini proses hukum terhadap yang bersangkutan dalam penyidikan aparat Polres Agam,” katanya (mr)