PADANG–Penertiban PKL di Pasar Raya Barat berujung pada kericuhan. Saat petugas gabungan Satpol PP dan Tim SK-4 Kota Padang mencoba menertibkan PKL yang melanggar aturan, mereka dihadang oleh sejumlah PKL yang tidak terima dengan tindakan tersebut.
Menurut Keputusan Walikota No. 438 tahun 2018, PKL hanya diperbolehkan membuka lapak pada pukul 15.00 WIB di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat. Namun, saat tim gabungan melakukan pengawasan sekitar pukul 11.30 WIB, beberapa PKL sudah mulai berjualan. Jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak buruk pada PKL lainnya dan mengakibatkan kembali semrawutnya pasar raya.
“Sebelumnya, dinas perdagangan dan anggota yang ditempatkan di pasar sudah memberikan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan penertiban dan menyita sejumlah barang milik PKL sebagai barang bukti,” ungkap Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang, Sabtu (23/03/2024).
Saat penertiban berlangsung, terjadi tarik-menarik antara petugas dan PKL, bahkan beberapa PKL menyerang petugas yang sedang bertugas.
“Kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai provokator saat penertiban. Beberapa PKL lainnya bahkan mencoba menaiki kendaraan operasional petugas untuk mengambil kembali barang-barang yang sudah kami sita sebagai barang bukti. Ada juga yang melempar batu kepada petugas dan bahkan mencoba memukul petugas dengan helm,” tambah Chandra.
Chandra sangat menyayangkan insiden penyerangan ini, karena menurutnya semua PKL sudah mengetahui aturan berjualan di Pasar Raya Barat. Dia menegaskan bahwa Satpol PP akan tetap menjalankan tugasnya untuk menegakkan aturan, dan jika ada pelanggaran, penertiban akan tetap dilakukan.
“Kami berharap agar PKL di Pasar Raya Barat dan Permindo tetap mematuhi aturan sesuai Keputusan Walikota nomor 438. Kami, Satpol PP, akan tetap konsisten dalam penegakan aturan,” tegas Chandra. (mc)