Sijunjung – Jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah seorang pria berinisial RP (29), merupakan warga setempat. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu buah plastik klip berwarna bening yang berisikan empat buah paket kecil serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan satu buah bungkusan plastik klip berwarna bening yang diduga berisi sisa pakai narkotika jenis sabu.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk satu buah alat isap (bong) yang sudah dirakit dengan sedotan plastik, satu buah pipa kaca (pirex) yang diduga berisi sabu sisa pakai, satu buah korek api gas warna kuning, dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru.
Kasatresnakoba Polres Sijunjung, Bripka Adria Novarino menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung. (mat)