JAKARTA – Komisi Informasi Pusat menggelar rapat terkait pembahasan rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Komisi Informasi pada Kamis (28/3) di Mercure Hotel Cikini, Jakarta Pusat.
Rapat ini dihadiri oleh para komisioner dari Komisi Informasi (KI) di seluruh Indonesia secara hybrid, dengan menghadirkan nara sumber Wahyudi Putra selaku perancang perundang-undangan Ahli Madya.
Wahyudi Putra, perancang perundang-undangan Ahli Madya, menjelaskan pentingnya proses harmonisasi rancangan peraturan ini karena akan menjadi produk hukum dan acuan bagi lembaga yang melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyatakan harapannya agar pada kepemimpinannya periode ke-4, Perki OTK dapat diwujudkan.
“Semangat kita di periode ke-4 ini adalah menyelesaikan rancangan yang telah disusun sebelumnya. Perki OTK ini seharusnya telah ada sejak awal sebagai acuan krusial dalam bekerja di suatu lembaga,” ujarnya.
Komisioner bidang regulasi dan kebijakan publik, Gede Narayana, menambahkan bahwa rancangan Perki ini telah ada sejak tahun 2017.
“Kami bersama tim Kemenpan RB akan mengawal rancangan Perki OTK ini. Lembaga KI memiliki peraturan dan regulasi sendiri sebagai self-regulatory, dan kami berharap Perki ini dapat menjadi rujukan dalam tata kelola lembaga KI baik di pusat maupun di daerah seluruh Indonesia,” kata Gede, mantan Ketua KI Pusat periode 2019-2023.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Mona Sisca, Komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
“Kami dari KI provinsi sangat mengapresiasi dan turut mendukung terwujudnya Perki OTK yang memuat 74 pasal mengatur tentang semua tata kelola lembaga mulai dari kinerja komisioner hingga sekretariat, yang merupakan rule based system dari lembaga KI,” tutupnya.
Rancangan Perki OTK ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan kinerja Komisi Informasi di tingkat nasional dan daerah, serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan tugas-tugasnya.
Semua pihak berkomitmen untuk menyempurnakan rancangan ini demi kepentingan transparansi dan akuntabilitas informasi publik di Indonesia. (*)