PADANG – Direktur Utama (Dirut) PT Semen Padang Indrieffouny Indra, resmi melantik Freddo Syukri sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Karyawan Semen Padang Group (FKKSP Group) Masa Bakti 2024-2027 di Wisma Indarung PT Semen Padang, Kamis (28/3/2024).
Pelantikan Ketum FKKSPG itu dilakukan berdasarkan hasil Kongres FKKSPG ke-IX yang digelar awal Januari lalu, di mana Freddo Syukri terpilih menggantikan ketua umum sebelumnya, Rinold Thamrin.
Selain Freddo Syukri, pada kesempatan itu juga dilantik Arfan Asmara Putra sebagai Sekretaris Umum FKKSP Group dan Surya Bakti sebagai Wakil Sekretaris FKKSP Group, serta pengurus FKKSP Group lainnya yang membawahi bidang dan seksi yang ada pada organisasi FKKSP Group.
Dirut PT Semen Padang Indrieffouny Indra dalam sambutannya berharap kepada seluruh pengurus FKKSP group Masa Bakti 2024-2027 untuk betul-betul bekerja sangat serius dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga organisasi FKKSP Group terus maju dan berkembang.
“Alhamdulillah, hari ini dilantik pengurus FKKSP Group yang baru, kita sama tahu bahwa tujuan utama dibentuk organisasi ini untuk meningkatkan peranan karyawan diperusahaan, profesional, sehat serta memiliki rasa kebersamaan yang tinggi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, orang nomor satu PT Semen Padang yang merupakan bagian dari SIG group, meminta agar pengurus FKKSP Group yang baru untuk dapat lebih memaksimalkan lagi pemanfaatan fasilitas-fasiltas yang ada di bawah naungan FKKSP Group seperti fasilitas olahraga, keagamaan dan kesenian.
Seperti fasilitas keagamaan yang ditopang oleh keberadaan Masjid Raya Jabal Ramah Semen Padang contohnya, diharapkan keberadaannya dapat dimanfaatkan untuk lebih meningkatkan kegiatan berupa kajian-kajian spritual secara rutin.
“Jika ini lebih ditingkatkan lagi, maka masjid kita bisa menjadi pusat pengembangan syiar Islam di Kota Padang, sehingga masjid kita bisa lebih bercahaya lagi. Apalagi di sekitar masjid, juga ada UPZ Baznas Semen Padang yang hingga kini terus menebar berkah kepada masyarakat kurang mampu” katanya. (*)