PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan mantan Kepala Cabang (Kacab) Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) Mohammad Iqbal di Rutan Mapolda Riau, Kamis (4/4).
M Iqbal merupakan tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI Indonesia Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Perbuatan itu merugikan negara lebih dari Rp3,4 miliar.
Sebelumnya, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Selain M Iqbal, perkara itu juga menyeret nama Juto Juwono sebagai tersangka. Dia merupakan Fungsional PT BKI.
Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke JPU atau tahap II.
Proses pelimpahan para tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
“Benar. Sudah tahap II-nya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring.
Dikatakan Rionov, ada dua orang tersangka yang menjalani proses tahap II. Mereka adalah M Iqbal dan Juto Juwono.
“Sementara ditahan di Rutan Polda,” lanjutnya.
Usai tahap II, kata Rionov, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.
“Tim JPU ada tujuh orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari,” pungkas Rionov Oktana Sembiring.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Polda Nasriadi, mengatakan, kasus ini ditangani oleh Polda Riau.