PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap 8 kasus narkoba selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.
Dari pengungkapan ini, diamankan 107,7 Kg sabu, 2.736 butir pil ekstasi, dan 214,45 gram ganja.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan barang haram itu disita dari 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka berinisial IW alias Iwan Kota, diklaim sebagai pemasok narkoba ke kawasan Pangeran Hidayat atau Panger.
“Tersangka ini mampu mengendalikan pasokan narkotika jenis sabu ke wilayah tersebut selama ini,” katanya.
Tersangka Iwan Kota merupakan pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat.
“Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba, apabila pelaku ini membahayakan nyawa petugas atau membahayakan masyarakat, saya sudah perintahkan tindak tegas walaupun mati,” pungkasnya.
Prestasi ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memerangi narkoba, terutama di bulan Ramadhan.(mat)