Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Pasaman Barat

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PASBAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Kedua pelaku tersebut memiliki inisial ZF (42) dan DD (43).

Tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Eri Yanto berhasil menangkap keduanya di Jorong Kembar Sari Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 09.20 WIB.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan berdasarkan adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Jorong Kembar Sari, Nagari VI Koto Selatan,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Eri Yanto, pada Rabu (17/4/2024).

Dari informasi yang diperoleh, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah di Jalan Raya Simpang PT PANP Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut, yang diketahui milik pelaku ZF, dan mengamankan kedua pelaku berinisial ZF dan DD, yang saat itu sedang berada di ruang tamu,” tambahnya.

Pelaku DD mencoba membuang barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke lantai dekat tempat duduknya saat melihat kedatangan petugas. Namun, petugas berhasil menyita barang bukti tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan di dalam kamar pelaku ZF. Selain itu, juga ditemukan satu buah alat hisap bong dan satu paket sedang narkotika jenis sabu di rak foto ruangan tamu.

Kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku ZF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pelaku DD dan pelaku ND dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mat)